iman label

Sabtu, 14 Januari 2012

Koperasi


1. Pengertian Koperasi

Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris,yaitu cooperation. Kata Co artinya Bersama-sama dan Operation artinya Bekerja. Dari asal katanya jelas bahwa dalam koperasi terkandung makna bekerja secara bersama-sama. Namun,pengertian tersebut masih terlalu kabur untuk menjelaskan makna koperasi yang sesungguhnya secara sederhana,koperasi dapat dimaknai sebagai kelompok,perkumpulan orang,atau badan yang bersatu dalam cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama. 

              Pengertian Koperasi tersebut akan lebih jelas jika kita membaca UUD No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam UUD tersebut,dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotaan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan Prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar